RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat berkomitmen mewujudkan pembangunan daerah yang harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno menjelaskan, adanya penyesuaian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program RTLH itu dengan istilah BSPS, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Sederhana. Dan program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Lebak.
“Kalau di kementerian menggunakan istilah BSPS, sedangkan di tingkat kabupaten melalui APBD disebut BSRS, yaitu Bantuan Stimulan Rumah Sederhana,” kata Iwan, kepada Wartawan, Minggu 26 April 2026.
Menurutnya, tahun anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan sebanyak 267 unit rumah melalui APBD. Setiap unit menerima bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
“Untuk tahun ini kita alokasikan 267 unit rumah dari APBD. Bantuan per unit Rp20 juta,” ujarnya.
Lanjut dia, sebaran penerima manfaat program RTLH dilakukan secara merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak berdasarkan data yang telah diverifikasi.
“Sebarannya hampir merata di seluruh kecamatan, sesuai data yang ada,” jelasnya.
Saat ini, kata Iwan, program masih dalam tahap survei dan persiapan teknis bersama pihak rekanan, termasuk penyiapan tenaga pendamping di lapangan serta pemetaan kebutuhan material.
“Kita masih melakukan survei bersama rekanan dan menyiapkan pendamping karena ada kebutuhan teknis dalam pelaksanaan,” ujarnya.
lwan juga menjelaskan, penerima manfaat akan dilibatkan dalam proses pelaksanaan, termasuk dalam penentuan penyedia material, sementara pemerintah daerah hanya sekedar pengawasan dan pendampingan saja.
“Penerima manfaat juga dilibatkan dalam penunjukan penyedia material. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan pemantauan,” tambahnya.
Berdasarkan data sosial ekonomi (data SN), program RTLH di Kabupaten Lebak menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 sampai 4 sebagai prioritas utama.
“Total kebutuhan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak diperkirakan mencapai sekitar 88 ribu unit,” ucapnya.(*)










