TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mendukung rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang direncanakan berlaku setiap hari Jumat.
Politisi Partai Golkar itu menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat, terutama dalam mendorong efisiensi dan pola kerja yang lebih fleksibel.
Meski demikian, Rusdi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pelayanan berbasis online melalui gadget harus dioptimalkan. ASN harus tetap sigap karena sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut,” ujar Rusdi belum lama ini.
Ia menekankan, pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan skema kerja fleksibel. Menurutnya, di era digital saat ini, jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Rusdi juga mengingatkan tidak semua layanan bisa dilakukan secara daring. Beberapa layanan administratif maupun bantuan sosial, kata dia, tetap membutuhkan kehadiran petugas di kantor agar prosesnya lebih cepat dan efektif.
Karena itu, ia meminta agar tetap ada ASN yang bertugas di kantor saat kebijakan WFH diterapkan.
Mantan Ketua KNPI Kota Tangerang itu juga menilai kebijakan WFH merupakan bagian dari strategi menyikapi kondisi ekonomi global, termasuk upaya efisiensi penggunaan bahan bakar. Pengalaman penerapan WFH saat pandemi COVID-19, menurutnya, bisa menjadi referensi dalam penyusunan teknis kebijakan tersebut.
“Diterbitkannya kebijakan WFH ini sebagai langkah strategis menyikapi kondisi ekonomi global. Pengalaman masa pandemi bisa menjadi acuan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Rusdi menambahkan, khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kualitas pelayanan harus tetap terjaga. Ia menyarankan Pemkot Tangerang menyiapkan skema kerja yang matang, seperti pembagian proporsi 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO).
“Prinsipnya tidak boleh mengganggu layanan publik. Tinggal bagaimana wali kota mengatur skemanya, apakah sistem bergilir atau pembagian proporsi. Yang terpenting metode pelaksanaannya dipikirkan matang agar tidak ada penurunan kualitas layanan,” tegasnya.
Dengan sistem kerja yang fleksibel namun terukur, ia berharap efisiensi kinerja ASN dapat tercapai tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal. (*)











