CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut akan efektif diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2026 mendatang.
Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang lebih efisien dan berbasis digital.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan WFH sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak Jumat, 3 April 2026. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, implementasinya baru efektif dimulai pada pekan berikutnya.
“Sebenarnya aturan WFH ini mulainya pada Jumat, 3 April, tetapi karena hari itu tanggal merah, maka efektifnya mulai Jumat, 10 April 2026,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.
Benyamin menambahkan, kebijakan WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
“Untuk ASN yang bertugas di pelayanan publik tetap bekerja di kantor. Ini juga berlaku bagi PPPK tanpa pengecualian,” tambahnya.
Menurut Benyamin, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah, mulai dari penghematan listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya operasional lainnya.
Selain itu, ia juga menginstruksikan seluruh ASN untuk mulai menerapkan budaya hemat energi, termasuk memastikan seluruh perangkat listrik dimatikan saat tidak digunakan.
“Saya minta ASN yang terakhir keluar kantor memastikan listrik dan perangkat lainnya dimatikan. Jangan sampai AC masih menyala saat kantor kosong,” jelasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)











