DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Solusi Permanen Soal Penyegelan Bangunan POUK Telasonika di Teluknaga

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Solusi Permanen Soal Penyegelan Bangunan POUK Telasonika di Teluknaga
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hugo S. Franata. Foto Asep Sunaryo/Bantenekspres.co.id

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Penanganan penyegelan bangunan milik Yayasan POUK Telasonika di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tangerang.

Salah satunya datang dari Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hugo S. Franata yang mendorong adanya solusi jangka panjang dari pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Hugo menegaskan, penegakan aturan terkait perizinan bangunan memang harus dilakukan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh mengabaikan hak konstitusional masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah.

“Setiap bangunan memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun kebebasan menjalankan ibadah adalah hak yang dijamin konstitusi, sehingga tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administratif,” kata Hugo, Minggu 5 April 2026.

Ia juga mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan aparat pemerintah, termasuk Satpol PP dan unsur Forkopimcam, dalam menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi konflik sosial di masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi permanen agar umat Kristiani di Teluknaga dapat beribadah dengan aman dan nyaman, sekaligus memastikan proses perizinan yayasan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

“Langkah persuasif patut diapresiasi agar kegiatan ibadah tetap berjalan, terutama menjelang momen keagamaan. Namun ke depan harus ada solusi lebih permanen dengan memastikan proses perizinan didampingi sampai selesai,” ujarnya.

Hugo juga mendorong peran aktif pemerintah daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membantu penyelesaian aspek administrasi yayasan tersebut agar memiliki kepastian hukum.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berpotensi memicu konflik.

“Kabupaten Tangerang adalah rumah bersama. Semua pihak harus mengedepankan dialog dan menjaga kerukunan. Penertiban harus dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan dampak sosial,” katanya. (*)

Pos terkait