SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Tangsel menargetkan sekitar 2.000 sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, program sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi program strategis Wali Kota Tangsel.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo.

“Dalam lima tahun RPJMD, targetnya 1.000 sertifikat halal reguler dan 10.000 melalui skema self declare,” ujarnya.
Bachtiar menambahkan, untuk tahun 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 200 sertifikasi halal reguler dan sekitar 1.800 melalui skema self declare. Ia menjelaskan, program tersebut diberikan secara gratis dan difasilitasi oleh Pemkot Tangsel bagi pelaku UMKM yang memiliki produk olahan, terutama makanan dan minuman.
“Kami mengajak para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal. Program ini gratis dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Tangsel sesuai program wali kota dan wakil wali kota,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara sertifikasi halal reguler dan self declare. Sertifikat reguler diperuntukkan bagi produk yang mengandung bahan hewani seperti daging atau hasil pemotongan hewan. Sementara self declare diperuntukkan bagi produk yang tidak mengandung daging, seperti makanan ringan, keripik atau minuman.
Dalam program ini, satu pelaku UMKM dapat mengajukan maksimal 20 menu atau produk untuk disertifikasi. Biaya untuk skema self declare ditetapkan sebesar Rp230 ribu per item, namun biaya tersebut telah difasilitasi oleh pemerintah.
“Untuk pelaksanaan sertifikasi halal, kami telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan LP3H yang berada di wilayah Kota Tangsel,” jelasnya.
Bachtiar menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan yang tersedia di media sosial Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat langsung datang ke kantor dinas untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami juga bekerja sama dengan komunitas UMKM yang ada di Kota Tangsel agar para pelaku usaha bisa berkoordinasi melalui koordinator masing-masing,” jelasnya.
Program sertifikasi halal tahun 2026 mulai dibuka pada awal Maret hingga April untuk gelombang pertama. Namun jumlah gelombang akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia. “Kalau kuotanya sudah habis dalam satu gelombang, maka selesai. Tapi kalau masih ada kuota, akan kami buka gelombang berikutnya,” katanya.
Menurutnya, pelaku UMKM yang ingin mengikuti program tersebut diutamakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun bagi yang belum memiliki NIB, pihaknya siap membantu proses pengurusannya.
Bachtiar mengaku, sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, selain sebagai pemenuhan regulasi juga dapat membantu memperluas pasar. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
“Kalau tidak bersertifikasi tentu ada konsekuensinya. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi jaminan bagi konsumen dan dapat membantu memperluas pasar bagi pelaku UMKM,” tutupnya. (ADV)











