TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa perceraian orang tua tidak boleh berdampak pada hak anak. Intan mengatakan, hubungan orang tua dan anak tidak pernah terputus oleh putusan pengadilan.
“Semua yang namanya anak itu kan tidak ada bekas anak. Semua anak itu berhak mendapatkan apa yang memang dia harus dapatkan dari bapak dan ibunya,” katanya kepada Banten Ekspres usai meresmikan Sekolah Gender Angkatan Kedua, Rabu 25 Februari 2026.
Intan mengatakan bahwa tanggung jawab ayah dan ibu tetap melekat, baik dalam hal nafkah, pendidikan, maupun kasih sayang, meski keduanya telah berpisah.
Menurutnya, di lingkungan pemerintah daerah, aturan terkait kewajiban pemenuhan hak anak pasca perceraian sudah diterapkan. Untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pengawasan dilakukan melalui BKPSDM guna memastikan kewajiban terhadap anak tetap dijalankan.
Sementara itu, untuk sektor swasta, sosialisasi aturan akan didorong melalui Pengadilan Agama. Langkah ini dinilai penting agar putusan terkait hak anak, khususnya soal nafkah dan tanggung jawab orang tua, tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan.
“Anak dalam kondisi apa pun, berhak atas kehidupan yang layak dan dukungan penuh dari kedua orang tuanya,” ucapnya. (*)











