Tindaklanjuti BPK, Bapanda Kenakan Pajak Air Tanah Tarif Maksimal

Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto saat diwawancarai.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menjadi momentum pembenahan tata kelola pajak daerah di Kabupaten Tangerang. Sejumlah catatan yang disampaikan BPK terkait perhitungan Pajak Air Tanah dan PBB-P2 (PB2-P2) kini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut tidak dipandang sebagai temuan negatif, melainkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan administrasi dan regulasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, BPK memberikan sejumlah masukan agar penghitungan pajak benar-benar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, termasuk kebutuhan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan, khususnya terkait Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB-P2.

“Tentu kami menghargai setiap arahan yang diberikan. Dari situ kami melakukan evaluasi dan penyesuaian agar pengelolaan pajak daerah semakin tertib dan sesuai regulasi,” katanya, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan perubahan regulasi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Dalam perubahan tersebut, tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dalam rentang 5 hingga 20 persen.

Slamet memaparkan, penerapan tarif sudah berada pada batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam perda dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, penyusunan Perbup yang mengatur tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga telah diselesaikan dan ditandatangani Bupati. Regulasi tersebut menjadi landasan teknis pelaksanaan di lapangan.
Bapenda juga melakukan simulasi dan penyesuaian terhadap setoran pajak tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan kesesuaian dengan formula tarif terbaru. Ia memastikan, tidak ada temuan yang bersifat krusial dalam hasil pemeriksaan tersebut.

“Catatannya lebih pada aspek administrasi dan kelengkapan regulasi. Semua sudah kami tindak lanjuti melalui rencana aksi yang terukur,” jelasnya.(*)

Pos terkait