TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hartono mengatakan, adanya 56 tenaga honorer yang tidak dapat diproses lebih lanjut dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, meski sebelumnya masuk dalam kategori pendataan R2, R3, dan R4.
Kata dia, penyebabnya beragam mulai dari faktor pribadi hingga kondisi administrasi. “Total R2, R3, dan R4 ada 56 yang tidak bisa diproses lanjut. Ada yang meninggal dunia, ada yang resign, ada yang tidak mau PPPK paruh waktu,” jelasnya, Minggu 8 Februari 2026.
Hartono menjelaskan, ada juga honorer yang sebenarnya memenuhi syarat, namun memilih tidak melanjutkan proses pengangkatan.
Ia mencatat adanya honorer yang tidak memenuhi persyaratan karena masalah ijazah. Dalam beberapa kasus, ada tenaga honorer yang belum memiliki ijazah sesuai ketentuan pada saat pembukaan seleksi PPPK.
“Ada yang baru kejar paket A, tapi saat pembukaan PPPK belum punya ijazah. Walaupun masa kerja 5 tahun, itu tidak bisa diproses. Kami lakukan proses penataan honorer ini dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan di luar ketentuan yang berlaku. Yang tidak bisa diproses ini bukan karena tidak diperhatikan, tapi karena memang aturan administrasi dan data nasionalnya tidak masuk,” jelasnya.(*)











