TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menegaskan, bahwa pihaknya belum menerima draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol dan pelacuran dari pihak eksekutif.
Meski demikian, informasi yang diterimanya, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran pada 2025 malah lebih diperketat lagi.
Terlebih, Perda tentang prostitusi akan lebih diperkuat lagi seiring perkembangan arus teknologi yang begitu masif. Hal tersebut bukan seperti yang beredar di tengah masyarakat terkait isu zonasi peredaran miras dan prostitusi.
“Drafnya saja belum kita terima, apalagi pembahasan. Justru informasinya akan diperkuat, akan diperketat lagi mengingat sekarang ini derasnya teknologi informasi, berbagai platform aplikasi termasuk media sosial sudah dalam genggaman,” ungkap Rusdi.
“Jadi malah akan lebih diperkuat, akan lebih diperketat lagi, bukan seperti informasi yang beredar saat ini,” sambungnya.
Rusdi menilai, legalisasi praktik prostitusi seperti beredarnya informasi ditengah masyarakat sangat bertentangan dengan nilai sosial dan moral khususnya masyarakat Kota Tangerang.
“Jadi kita tegaskan isu zonasi itu tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026,” tegas.
Politisi dari Partai Golkar ini menyampaikan, DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Wacana revisi Perda tentang miras dan prostitusi dipandang perlu penyesuaian dengan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.
“Secara prinsip setiap revisi perda berorientasi kepada perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi.
Menurutnya, dalam setiap tahapan pembahasan raperda, pihaknya selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Kami tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” kata Rusdi.
Sebagai bentuk keterbukaan, tambah Rusdi, DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. (*)










