DPRD Kota Tangerang Wacanakan Revisi Perda Miras dan Prostitusi, Zonasi Jadi Sorotan

DPRD Kota Tangerang Wacanakan Revisi Perda Miras dan Prostitusi, Zonasi Jadi Sorotan
Rusdi Alam, Ketua DPRD Kota Tangerang. Foto Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, diwacanakan akan direvisi pada tahun 2026 ini.

Wacana tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, saat ditemui, Rabu 14 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Rusdi menyebutkan, kedua perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama kemajuan teknologi digital. Selain itu, regulasi yang ada saat ini juga dianggap tidak lagi selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 itu memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi,” kata Rusdi.

Ia menjelaskan, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Namun demikian, DPRD hingga kini belum menerima draf resmi revisi tersebut.

“Drafnya kami belum terima, tapi informasi yang paling krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” ujarnya.

Menurut Rusdi, penetapan zonasi khusus tempat hiburan nantinya memungkinkan adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Namun, ia menegaskan, hal itu tidak boleh dilakukan di kawasan permukiman padat penduduk atau lingkungan masyarakat umum.

“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Rusdi mengungkapkan, wacana zonasi atau lokalisasi tempat hiburan sebenarnya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus. Namun rencana tersebut menuai penolakan keras dari masyarakat dan kalangan ulama, sehingga tidak terealisasi.

Pada 2025, wacana revisi kembali mengemuka. Ia menyebutkan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 rencananya akan melalui uji publik guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Informasinya akan ada FGD (Forum Group Discussion) untuk melihat respons publik,” jelasnya.

Alasan utama pihak eksekutif mendorong revisi perda tersebut, lanjut Rusdi, adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang yang mencari hiburan lebih banyak beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, sehingga potensi PAD justru mengalir ke daerah lain.

Meski demikian, Rusdi mengingatkan agar kebijakan zonasi dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial baru.

“Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Apalagi, di Kota Tangerang sendiri belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh secara signifikan,” ujarnya.

Selain soal zonasi, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diarahkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan digital. Ia menilai, regulasi saat ini belum mengatur pembelian minuman beralkohol secara daring, serta praktik prostitusi yang kini banyak beralih ke platform online.

“Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras online. Begitu juga praktik prostitusi yang kini lebih banyak dilakukan lewat transaksi daring, bukan lagi di jalan,” tandasnya.

Rusdi menambahkan, dalam Prolegda Kota Tangerang 2026 terdapat 16 rancangan perda yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut. Ia juga menyinggung sejumlah perda lama lainnya yang dinilai sudah usang, salah satunya Perda tentang becak.

“Perda tentang becak juga akan kami cek, apakah sudah dicabut atau belum,” tutupnya. (*)

Pos terkait