Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Perkara, dari Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang

Kejari Serang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan bulan Desember 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Serang, Kamis 18 Desember 2025.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan bulan Desember 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Serang, Kamis 18 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan empat kali dalam setahun. Pelaksanaan kali ini mencakup seluruh perkara yang telah inkracht hingga bulan Desember.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin kami laksanakan empat kali dalam satu tahun dan hari ini merupakan pemusnahan terakhir di tahun 2025,” ujar Punia.

Ia menegaskan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya lebih dari 100 item dari berbagai jenis perkara. Di antaranya narkotika dan obat-obatan terlarang berupa sabu seberat sekitar 3.090,352 gram, ganja seberat 180,47 gram, serta tembakau sintetis seberat 37,6 gram. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan obat keras yang peredarannya dilarang tanpa izin, yakni 9.332 butir tramadol dan 5.180 butir hexymer.

Tidak hanya narkotika, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya. Barang bukti tersebut meliputi koper, sejumlah telepon genggam, 15 senjata tajam, delapan kunci letter T, 16 potong pakaian, serta 19 timbangan digital. Selain itu, turut dimusnahkan puluhan karung beras dari berbagai merek, peralatan seperti sekop besar dan kecil, alat colokan beras, mesin jahit, timbangan, rol, tusukan beras, singkup, sapu, ember penampungan beras, literan, kikisan beras, hingga kotak beras.

Punia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Perkara-perkara yang sebelumnya masih dalam proses banding atau kasasi, dan telah dinyatakan inkracht hingga Desember 2025, dieksekusi dalam pemusnahan kali ini.

“Artinya, seluruh perkara tersebut sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum. Barang buktinya kami eksekusi sesuai amar putusan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi penutup rangkaian penanganan perkara pidana Kejari Serang di tahun 2025 serta penegasan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan tuntas. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait