11 Bulan Terjadi 372 Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak di Kota Tangsel

Anak-anak bermain air di pos Damkar Kota Tangsel di Kecamatan Pamulang. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Di Kota Tangsel sejak 1 Januari hingga 30 November 2025 terjadi 372 kasus kekerasan perempuan dan anak. Jumlah tersebut berdasarkan data dan kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.

Jumlah tersebut belum termasuk kasus kekerasan yang ditangani selama November 2025. Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, sejak Januari hingga 30 November 2025 pihaknya menangani 372 kasus kekerasan anak dan perempuan di Tangsel.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu 11 bulan lebih telah terjadi 372 kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 18 Desember 2025.

Tri menambahkan, dari 372 kasus yang ditangani terbagi dalam korban anak laki-laki 87, anak perempuan 148 dan perempuan dewasa 137 orang. “Berdasarkan usia, 0 sampai 17 tahun ada 234 kasus, 18-24 tahun 34 kasus dan 25-59 tahun 102 kasus dan 60 tahun keatas 2 kasus,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan kecamatan, Kecamatan Serpong ada 57 kasus, Serpong Utara 22 kasus, Ciputat 54 kasus, Ciputat Timur 22 kasus, Pamulang 66 Kasus, Pondok Aren 44 kasus, Setu 22 kasus dan luar Kota Tangsel 85 kasus.

“Berdasarkan jenis laporan perempuan dewasa terdiri dari kekerasan seksual terhadap perempuan ada 24 kasus, kekerasan dalam rumah tangga ada 72 kasus, kekerasan psikis terhadap perempuan 16 kasus, kekerasan berbasis gender online 10 kasus dan kekerasan fisik terhadap perempuan 12 kasus, TPKS non fisik 3 kasus,” jelasnya.

Sementara berdasarkan laporan anak laki-laki terdiri dari pencabulan terhadap anak 15 kasus, diskriminasi 4 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 25 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 27 kasus, bullying 7 kasus, hak anak bertemu orang tua 1 kasus dan penelantaran 8 kasus.

Lalu berdasarkan anak perempuan, pencabulan terhadap anak 48 kasus, persetubuhan terhadap anak 45 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 19 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 13 kasus, penelantaran 10 kasus, diskriminasi 1, hak anak bertemu orang tua 2 kasus, kekerasan berbasis gender online 9 kasus dan bullying 1 kasus.

“Kemudian berdasarkan status pekerjaan, belum bekerja 232 kasus, tidak bekerja 35 kasus, karyawan atau pegawai 21 kasus, PNS 5 kasus, wiraswasta 16 kasus dan ibu rumah tangga 63 kasus,” jelasnya.

Tri mengaku, berdasarkan tempat kejadian kasus, di rumah tangga ada 180 kasus, di tempat kerja 3 kasus, di sekolah 28 kasus, ruang publik 144 kasus dan berbasis online 17 kasus.

Berdasarkan pendidikan, belum sekolah 44 kasus, SD 82 kasus, SMP 67 kasus, SMA 132 kasus dan pengguruan tinggi 47 kasus. “Sedangkan berdasarkan bulan, Januari terjadi 30 kasus, Februari 33 kasus, Maret 18 kasus, April 39 kasus, Mei 28 kasus, Juni 47 kasus, Juli 46 kasus, Agustus 20 kasus dan September 30 kasus, Oktober 56 kasus dan November 25 kasus,” terangnya.

Tri menuturkan, kasus kekerasan perempuan dan anak paling banyak terjadi di Kecamatan Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren. Tiga kecamatan tersebut tinggi kasus kekerasan perempuan dan anak lantaran populasi penduduk cukup banyak.

“Di 3 kecamatan ini merupakan daerah paling rawan terjadi kekerasan perempuan dan anak karena salah satunya penduduknya padat,” tuturnya.

Tri mengungkapkan, jumlah kasus tersebut belum ditambah yang terjadi dari 1 hingga 18 Desember 2025. Dimana sampai 18 Desember telah terjadi 18 kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Dari 372 kasus kekerasan perempuan dan anak, 139 kasus sudah selesai. Sisanya proses (ada di pengadilan, Polisi, Kejaksaan dan UPTD),” tutupnya. (*)

Pos terkait