TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen Tahun Anggaran 2025, sekaligus meluncurkan aplikasi Sobat Dukcapil versi baru.
Acara berlangsung di Ruang Akhlakul Kharimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jum’at 10 Oktober 2025. Dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dan ditutup oleh Wakil Wali Kota Maryono Hasan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sachrudin, menekankan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga sekaligus tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh penduduk, termasuk warga non permanen.
“Banyak penduduk yang tidak menetap dan terkadang kesulitan melakukan administrasi kependudukan. Meskipun non permanen, mereka tetap memiliki hak dasar sebagai warga, dan melalui sosialisasi ini, RT dan RW dapat memahami implementasinya,” terangnya.
Sachrudin, juga menambahkan bahwa Kota Tangerang sebagai kota modern dengan mobilitas tinggi membutuhkan sistem kependudukan yang cerdas, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui kegiatan ini, seluruh unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, pengelola apartemen, hingga lembaga masyarakat, diharapkan dapat aktif berkolaborasi dalam pendataan penduduk non permanen.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi warga agar mendapat pelayanan lebih baik. Dengan data kependudukan yang akurat, kita bisa meningkatkan keamanan, ketertiban, dan ketepatan program pembangunan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil juga meluncurkan aplikasi “Sobat Dukcapil Versi 2”, yang dilengkapi fitur pendaftaran dan pelaporan penduduk non permanen secara daring (online). Dengan aplikasi ini, pembaruan data dapat dilakukan secara real-time dan lebih akurat.
“Peluncuran Sobat Dukcapil versi baru menunjukkan komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang modern, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat. Ini langkah nyata menuju Smart City yang humanis dan inklusif,” kata Sachrudin.
Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Maryono, menekankan bahwa administrasi kependudukan yang tertib dan rapi tidak hanya membangun data valid dan terpercaya, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat RT dan RW.
“Manfaatkan teknologi yang telah disediakan untuk mempercepat proses pendataan dan pelaporan, serta perkuat koordinasi dengan lurah dan camat. Bila ada kendala di lapangan, laporkan agar segera dapat dicari solusi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, Sobat Dukcapil Versi 2 hadir dengan tampilan dan fitur yang lebih user-friendly. Sehingga, masyarakat dan mitra kerja dapat mengakses berbagai layanan dengan lebih cepat dan nyaman.
“Kalau versi sebelumnya belum terlalu ramah pengguna, maka versi 2 ini kami sempurnakan. Fitur-fiturnya lebih terklaster, form-nya lebih sederhana, dan sistemnya lebih responsif,” jelas Rizal.
Selain berbasis website, Sobat Dukcapil Versi 2 juga tengah dikembangkan untuk platform Android dan iOS agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Dalam tiga bulan ke depan kami akan evaluasi. Jika berjalan baik, tahun depan Sobat Dukcapil akan resmi hadir dalam bentuk aplikasi mobile,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menjelaskan mengenai penduduk Non Permanen, yakni warga yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa mengganti KTP asalnya. Mereka akan mendapatkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Ini untuk memastikan seluruh penduduk yang tinggal sementara di Kota Tangerang tetap terdata dengan baik. Hal ini penting, misalnya untuk urusan administrasi, keamanan, hingga kondisi darurat,” pungkas Rizal. (Adv)











