SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Narkotika Sintetis. Sat Narkoba Polres Tangsel berhasil mengagalkan barang haram tersbut.
Pengungkapan tersebut berasal dari pengembangan lintas daerah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Mereka adalah AS (30, FF (27), AF (20), RA (18), IB (19), RY (18), MR (23), LR (26) dan BN (26).
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Inkiriwang mengatakan, penangkapan tersebutt berawal dari pengembangan kasus di wilayah Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di TKP tersebut anggotanya meringkus 2 pelaku penyalahguna narkotika yakni pria berinisial AS dan FF.
“Dari kedua pelaku ini anggota saya berhasil mengamanakan barang bukti berupa 64 gram tembakau sintetis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu, 20 September 2025.
Vicktor menambahkan, setelah pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua tersangka tersebut. Kemudian pihaknya berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Dari TKP di Cikarang ini kita mengamankan 21 kg tembakau sintetis. TKP ini menjadi pabrik utama pembuatan tembakau sintetis,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan media sosial (Instagram) untuk menjual produk haram tersebut. Kelompok atau jaringan ini memiliki jangkauan pasar yang luas dan terutama di kawasan Jabodetabek.
“Jadi 9 orang tersangka ini merupakan satu jaringan dan saling terkait,” jelasnya.
Victor menerangkan, penangkapan pelaku lainnya yakni MR, LR dan BN di daerah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sedangkan pelaku AF, RA, IB dan RY di daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keseriusan Polres Tangsel Berantas Narkotika
Polres Tangsel sangat serius dalam memerangi peredaran nankotika di wilayah hukumnya maupun di seluruh Indonesia.
“Tidak ada ruamg bagi pengedar maupun produsen narkotika dan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tuturnya.
“Total 21,2 kilogram tembakau sintetis ini nilainya mencapai Rp 21 miliar. Artinya, kita menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Pardiman mengatakan, untuk pabrik pembuatan tembakau sintetis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku sudak melakukan aksinya sekitar tiga bulan.
“Pelaku mendapat bahan pembuatan tembakau sintetis dari luar negeri. Bahannya dikirim dari luar negeri yang dibeli dengan harga Rp1 juta per gram melalui media sosial (medsos),” tambahnya.
Pardiman mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam pemesanan bahan baku tembakau sintetis tersebut. “Ada 2 orang yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni SB dan SD. Keduanya yang memesan bahan ini dari Cina,” jelasnya.
Pardiman mengungkapkan, dalam kasus tersebut tersangka AS dan FF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun.
Terhadap tersangka AF, RA, IB dan RY dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Terhadap tersangka MR, LR dan BN dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)











