Diduga Munkicari Polres Lebak Amankan Wanita Muda

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan RAK (18) yang diduga seorang muncikari di salah satu hotel yang ada di Rangkasbitung, Sabtu malam 20 September 2025.

RAK, wanita muda belia ini ditangkap saat melakukan transaksi mesum dengan menawarkan SB seorang pekerja seks komersial (PSK) kepada seorang lelaki hidung belang yang sudah menunggu di dalam kamar hotel.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini terbongkar setelah kami mendapatkan laporan dan langsung melakukan penggerebekan di hotel yang tak jauh dari Stasiun Rangkasbitung,” kata Ipda Limbong, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak.

Dilokasi, kata Limbong, pihaknya berhasil mendapati RAK bersama rekannya tengah duduk di depan kamar, sedangkan di dalam hotel ada pria hidung belang bersama SB.

“RAK dan temannya menunggu selesai SB dan pria hidung, karena untuk memastikan semua berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Limbong mengungkapkan, mulanya SB menanyakan keberadaan pria hidung belang dengan kode ‘tamu’ kepada RAK. Disitu, RAK menjawab tidak ada. Namun, tidak berselang lama RAK kemudian menghubungi SB bahwa ada tamu dengan bayaran Rp300 ribu.

“Setelah keduanya sepakat dan memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel di yang telah dipesan oleh pria hidung belang tersebut.

“Kami menduga RAK ini menjadi muncikari audah lama, dan disetiap tamu dia dapat tips Rp50 ribu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RAK alias Cibe akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana.

“Saat ini RAK telah kita amankan di Polres Lebak,” ucap Limbong.(*)

Pos terkait