DPRD Kabupaten Serang Ajukan Raperda Prakarsa tentang Disabilitas

Gedung DPRD Kabupaten Serang di Jalan Veteran Nomor 1 Kota Serang, lengang, Selasa, 2 September 2025. Foto: Ato Sutanto/Bantenekspres.co.id

CIPOCOK JAYA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang  tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Masyarakat Kabupaten Serang. Raperda tersebut merupakan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

“Raperda Disabilitas mau dibahas pada masa persidangan kesatu tahun 2025-2026, sekitar Oktober,” kata Kepala Bagian Risalah Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana saat ditemui Bantenekspres.co.id di ruang kerjanya, Selasa, 2 September 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Ilham, Raperda itu berasal dari usulan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Serang, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda itu diadakan dengan harapan setelah menjadi Perda bisa menjadi payung hukum dalam memfasilitasi sarana dan prasaran pendukung bagi penyandang disabilitas.

“Akses-akses untuk disabilitas sejauh ini belum ter-perda-kan, padahal di  terminal dan fasilitas-fasilitas pelayanan publik sudah ada,” ujarnya.

Apabila sudah ada Perda tersebut, kata Ilham, bisa menjadi landasan hukum dalam penganggaran untuk menyediakan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas. “Jadi nanti bisa dianggarkan jalur penyandang disabilitas di fasilitas olahraga dan layanan-layanan publik lainnya,” paparnya.

Ilham mengatakan bahwa dalam Raperda itu akan diatur beberapa hal, seperti pendataan disabilitas, bantuan sosial, peran serta masyarakat, pembentukan komite atau organisasi penyandang disabilitas, penghargaan, perlindungan hukum, aksesibilitas, kesehatan, dan pendidikan.

“Tahun ini ada dua Raperda prakarsa DPRD, tentang CSR dan disabilitas. Raperda tentang CSR itu sudah diparipurnakan, sekarang sedang dievaluasi oleh provinsi (Pemprov Banten), kalau sudah selesai evaluasi, nanti diparipurnakan dan diundangkan. Sedangkan Raperda tentang Disabilitas baru mau dibahas,” tuturnya. (*)

Reporter: Ato Sutanto

Pos terkait