RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersama masyarakat dan Karang Taruna Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung menyegel galian tanah merah yang menjadi biang kecelakaan tunggal sejumlah pengendara motor, karena licin akibat ceceran tanah yang dibawa truk pengangkut tanah, Selasa 26 Agustus 2025.
Kasat Pol PP Lebak, Dartim mengatakan, dirinya telah menugaskan anggotanya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadadn galian tanah di Jalan Rangkasbitung-Citeras.
“Satpol PP bersama-sama masyarakat, kepala desa dan Karang Taruna Desa Sukamanah menutup langsung tempat galian tanah dengan memasang spanduk di tutup,” kata Dartim, kepada Wartawan, di Rangkasbitung, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurutnya, penutupan ini selain melanggar Perda nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban, keamanan dan kebersihan (K3), juga sudah melanggar RTRW tata ruang.
“Kecamatan Rangkasbitung merupakan wilayah terlarang untuk kegiatan pertambangan, jadi jika ada galian atau pertambangan ilegal,” ujarnya.
Ade, warga Desa Sukamanah mendukung langkah pemkab Lebak yang menutup galian tanah merah ilegal di wilayahnya. Pasalnya, keberadaannya sama sekali tidak membawa manfaat. Malah membawa mudarat bagi warga sekitar juga pengendara, khususnya motor.
“Iya ngga ada manfaatnya bagi kami, dan memang keberadaannya ilegal, sebab kami yang berada sekitar galian tidak pernah diajak bicara apapun,” ucapnya.(*)
Reporter : A. Fadilah











