TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha restoran menjadi tempat hiburan di Kabupaten Tangerang.
Intan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tempat tersebut jika beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Perintah penyegelan tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari pihak kecamatan dan kelurahan terkait aktivitas usaha yang diduga telah berubah fungsi dari restoran menjadi tempat hiburan malam.
“Kalau belum ada izin, jangan buka dulu,” ucap Intan, Senin 20 April 2026.
Intan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap, terlebih jika aktivitasnya tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat penanganan.
“Nanti saya informasikan ke Pak Kadis. Pak Camat juga sudah melaporkan,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupati juga meminta Satpol PP segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menyebut ada dua lokasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dilakukan pengawasan.
“Saya sudah berikan arahan. Ada dua tempat yang seharusnya dicek,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menegaskan bahwa ada beberapa tempat hiburan di Citra Raya yang hanya memiliki izin sebagai restoran. “Untuk usaha restoran sudah lengkap perizinannya,” kata Hendar.
Hendar menegaskan bahwa selama izin tambahan belum diterbitkan, pengelola tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas di luar izin restoran.
“Kami sudah sampaikan kepada pengelola bahwa di luar usaha restoran tidak boleh beraktivitas sebelum memiliki izin resmi,” ucapnya. (*)
Reporter: Dani mukarom











