Koni Pusat Instruksikan Koni Daerah Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Ketua Koni Kota Tangerang, Dirman. Foto: Abdul Aziz/bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.JD – Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) pusat menginstruksikan pengurus KONI di daerah menolak Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Dalam Lingkup Olahraga Prestasi. Hal itu diungkapkan Ketua Koni kota Tangerang Dirman saat dihubungi, Minggu, 10 Agustus 2025.

Dia mengatakan, terbitnya aturan tersebut membuat kewenangan Koni daerah khusus Kota Tangerang dalam hal pembinaan atlet menjadi terbatas.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat kita Koni se-Indonesia menyuarakan itu, supaya semua menolaknya, karena tidak sesuaibdengan AD/ART Koni,” ungkap Dirman.

Dia menyampaikan, Forum Koni Kota se-Indonesia pun telah melakukan koordinasi guna meminta pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut. Sebab, hampir secara keseluruhan kewenangan Koni diambil alih Kemenpora, bahkan adanya pelarangan pemerintah daerah menggelontorkan dana hibah. untuk kebutuhan Koni itu sendiri.

“Kita disuruh mandiri tidak boleh ada dana hibah dari pemerintah daerah. Permenpora ini sudah melanggar aturan otonomi daerah dan melampaui kewenangannya,” tegasnya.

“Kebetulan Ketua Koni Kota se-Indonesia pak Hamka dari Kota Tangsel, kita sudah kumpul koordinasi kecil-kecil dulu,” ujar Dirman.

Dia menjelaskan, alasannya meminta Kemenpora mencabut aturan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-undang tentang Olahraga maupun peraturan pemerintah.

“Permenpora itu bertentangan aturan diatasnya,” katanya.

Terlebih, kewenangan Koni bahkan pemerintah daerah diambil alih oleh Kemenpora dalam aturan Menpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut.

“Koni tidak diberikan kewenangan termasuk pelarangan pemerintah daerah tidak boleh memberikan hibah untuk pembinaan olahraga. Dalam Undang-undang jelas pembinaan atlet itu ada di Koni,” tegasnya.

“Kalau aturan dana hibah Koni itu dasarnya Permendagri bukan bukan Permenpora. Dalam Permendagri itu tidak ada aturan-aturan yang melarang daerah untuk memberikan hibah kepada Koni,” sambungnya.

Oleh karenanya, Koni memiliki hak untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. Hal itu mengacu pada aturan Permendagri.

“Dalam pemberian dana hibah disetiap daerah kota kabupaten maupun provinsi, kan diatur oleh Pergub maupun peraturan Walikota. Adanya Permenpora Nomor 14 itu sangat merugikan Koni,” pungkasnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

Pos terkait