Tolak Kerjasama Sampah dengan Tangsel, Warga Bangkonol Tutup Akses Jalan ke TPA

Warga Bangkonol melakukan aksi menutup akses jalan ke TPA, dan menumpahkan sampah ke Kantor DLH setempat bentuk protes, Kamis 7 Agustus 2025. Foto : A Fadilah

PANDEGLANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Puluhan warga yang berada dekat area tempat pembuangan akhir (TPA) Bangkonol melakukan pemblokiran atau penutup akses jalan ke TPA. Hal tersebut sebagai bentuk protes penolakan terhadap kerjasama penampungan sampah antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel.

Pantauan di lapangan, puluhan warga silih berganti menyampaikan protes atas keresahan yang dirasakan melalui aksinya. Setelah itu, warga membajak mobil pengangkut sampah dan menumpahkan tumpukan sampah ke Kantor Dinas lingkungan hidup Pandeglang.

Bacaan Lainnya

“Kerjasama ini menjadi petaka bagi kita, memiliki pimpinan baru yang mikirnya hanya cuan-cuan saja, tidak memikirkan dampak negatif kedepannya,” kata Enjen dalam orasinya, Kamis
7 Kamis 2025.

Enjen menilai, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Pandeglang bisa menimbulkan dampak negatif kepada warga sekitar. Sebab menurutnya, insfratruktur di TPA Bangkonol belum mendukung dalam proses pengelolaan sampah.

“Kita merasakan langsung dampak negatif yang telah ditimbulkan, kalau seperti ini kita harus menolak sebelum insfratruktur TPA Bangkonol layak,” ujarnya.

Yani warga lainnya menyatakan, aksi ini merupakan bentuk protes lanjutan warga. Dia juga mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi, jika pemkab tidak merespon aspirasi warga ini.

“Akan terus kami lakukan (protes), dan sekarang kami tidak akan lagi berkompromi dengan mereka penentu kebijakan. Yang akan kami lakukan adalah menutup akses,” paparnya.

Yani menegaskan jika aspirasi tak kunjung didengar, warga mengancam akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, saat ini sudah berkoordinasi dengan kelompok pecinta lingkungan dan pegiat hukum nasional.

“Insya Allah itu salah satu alternatif yang akan kami lakukan, kalau ternyata ini tidak di gubris juga, kita akan lakukan langkah-langkah hukum,” ucapnya.(*)

Reporter : A Fadilah

.

Pos terkait