SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ada kabar gembira bagi masyarakat Kota Tangsel. Saat ini mengurus administrasi hukum umum (AHU) bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di kawasan Cilenggang, Serpong.
Layanan AHU tersebut hadir di MPP Tangsel berkat kerja sama antara Pemkot Tangsel dengan Direktorat AHU pada Kementerian Hukum dan HAM. Layanan AHU berada di lantai 2, loket 15 MPP Kota Tangsel.
Peluncuran perdana layanan AHU tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di MPP Kota Tangsel, Rabu, 6 Agustus 2025 pagi.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Hantor Situmorang, Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto dan lainnya.
Ada 12 jenis layanan yang ada digerai AHU di MPP Tangsel, yakni layanan apostille, legalisasi, fidusia, notariat, perseroan terbatas, perseroan perorangan. Kemudian CV, Firma, koperasi social enterprise, selanjutnya ada erkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, wasiat, partai politik dan PPNS.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan, hari ini pihaknya menghadirkan layanan AHU di tengah masyarakat Kota Tangsel melalui MPP Tangsel.
“Tidak hanya di Tangsel, Direktorat Jenderal AHU juga menyediakan berbagai gerai layanan publik yang bersentuhan langsug dengan masyarakat, baik di Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor dan Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya saat sambutan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Widodo menambahkan, kehadiran gerai AHU di beberapa MPP tersebut merupakan wujud nyata semangat pelayanan yang tidak henti diruang digital tapi, juga menghadirkan semangat baru untuk selalu langsung, dekat dan bersahabat dengan masyarakat.
Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci bagi meningkatnya pelayanan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan akan jadi pondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat, pemerintahan yang efektif dan kesejahteraan rakyat.
“Kita sekarang punya layanan sekitar 144 layanan, yang semuanya akan bertransformasi secara digital dan pada Agustus nanti semuanya by online,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut merupaka salah satu faktor pendukung bagaimana layanan ini semakin dekat dengan masyarakag, nasyarakat bisa berkonsultasi, bisa menerima layanan secara langsung dan bisa berkonsultasi tanpa harus hadir ke Kemnterian Hukum di Jakarta.
“12 layanan ini semuanya menyentuh pada aspek-aspek kehidupan. Sehingga transformasi digital menjadi keharusan untuk pastikan layanan ini berjalan baik dan efektif,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat cukup datang ke gerai MPP Tangsel dan MPP lainnya, kemudian akan dilayani dengan baik dan pulang dengan penuh kepastian. Dimana Kementerian Hukum telah menorehkan capaian penting dengan mengesahkan pendrian badan hukum 80.081 koperasi desan dan kelurahan merah putih dalam waktu 2,5 bulan.
“Keberadaan gerai Dirjen MPP ini tetap menjadi solusi penting bagi masyarkaat yang mengalami berbagai kendala baik karena akses teknologi maupun aspek teknis lainnya,” tuturnya.
Widodo mengaku, banyak layanan yang ada digerai MPP Tangsel dan lainnya. “Itu semua yang bisa akses adalah notaris.
Biayanya seperri apa? Ada peraturan pemerintah sudah mengatur, setiap pelayanan ada biaya. Kalau untuk koperasi masih nol rupiah, kalau untuk yayasan ada biaya tapi tidak besar,” tuturnya.
“Pengurusan layanan PT Perorangan cukup bayar Rp50 ribu sudah bisa mendirikan, tidak perlu ke notaris dan cukup datang ke loket AHU dan dibantu dan nanti diterbitkan sertifikat daru badan hukum PT tersebut,” ungkapnya
Widodo mengaku, pihaknya memberikan waktu cepat dan bila dokumen lengkap maka bisa selesai dalam waktu hari dan itu semua tergantung jenis yang diurus.
“Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mereka tidak harus datang ke Jakarta dan cukup datang kebeberapa kota untuk datang berkonsultasi maupun mengurus perizinan,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku menyambut baik dengan diluncurkannya loket layanan AHU di MPP Tangsel. “Kami meyakini ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum, mulai dari legalisasi, pelayanan fidusia, secara cepat dan efisien di satu tempat,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut berharap, kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata menuju birokrasi yang semakin adaptif, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“MPP Kota Tangsel telah mulai beroperasi sejak April 2021, sebagai wujud nyata darikomitmen pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien dan ramah bagi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran MPP tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.
Sampai saat ini, instansi pemerintah baik vertikal, BUMN maupun BUMD yang telah bergabung dan memberikan layanan di MPP Tangsel berjumlah 18 instansi. kolaborasi lintas sektor ini menjadi kekuatan utama dalam menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan dapat diandalkan.
“Hari ini, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran loket layanan ahu dari Kementerian Hukum sebagai bagian dari MPP Tangsel. Kehadiran layanan ini akan semakin memperkuat kualitas dan kelengkapan layanan hukum dan administrasi yang tersedia bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pak Ben mengaku, kini masyarakat dapat mengakses layanan hukum seperti legalisasi dokumen, pendirian badan hukum, pengesahan yayasan dan layanan ahu lainnya cukup di daerah, tanpa perlu datang ke kantor pusat. Ini adalah sebuah terobosan penting dalam mewujudkan berkeadilan dan merata.
Sebagai catatan, tingkat kunjungan masyarakat ke MPP Kota Tangsel pada 2024 lalu mencapai 45.672 orang. Pihaknya meyakini bahwa dengan semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta komitmen bersama untuk terus berinovasi, pelayanan publik yang prima dan membahagiakan
masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil.
“Semoga keberadaan layanan ini membawa manfaat yang luas bagi masyarakat dan dalam menjadi contoh praktik baik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi









