Sementara itu, Kepala SMPN 12 Kota Serang, Joko Gunadi, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan dalam pelaksanaan SPMB 2025. Ia menegaskan bahwa sekolah hanya berperan sebagai pelaksana teknis, sementara seluruh aturan, termasuk jumlah rombongan belajar (rombel) dan kuota siswa, telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Pada intinya tidak bisa merubah apa yang menjadi aturan SPMB, tapi hanya sebagai pelaksana, seperti rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa semua sudah dibatasi yang akan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia SPMB SMPN 12 Kota Serang, Mujiati, menjelaskan bahwa siswa yang tidak diterima bukan hanya berasal dari lingkungan sekitar sekolah. Ia menyebutkan, jumlah pendaftar yang tidak lolos mencapai ratusan orang, karena proses seleksi dilakukan sepenuhnya berdasarkan sistem yang telah ditentukan.











