Dalam penertiban tersebut, Pilar mengaku ada warga yang minta ditangguhkan pembongkaran bangunannya. Namun. Pilar mengaku sampai saat ini semua bangunan harus ditertibkan secara bertahap.
”Penertiban utama yang tempat karoke, biliar dan warung. Ada juga yang dikontrakaan untuk tempat tinggal. Bayangkan kalau bayar berapa retribusi kepada pemerintah dan itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
5 Kursi Kepala OPD Kosong, Pansel Segera Dibentuk
”Hasil diskusi antara pemerintah, warga dan dewan, menyepakai untuk kasih waktu 5 hari, tanda tangan surat komitmen kepada camat. Kalau dalam 5 hari tidak bongkar sendiri kita akan bongkar langsung,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangsel Steven Jansen mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan Pemkot Tangsel terkait penertiban bangunan liar. ”Saya juga tidak mendukung adanya praktik prostitusi dan bangunan ini harus diratakan,” ujarnya.











