Warga bersikeras minta agar penggusuran jangan dilakukan kemarin dan minta kelonggaran waktu. Kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pemerintah dan disepakati untuk bangunan yang dijadikan tempat hiburan langsung dibongkar saat itu juga. Sedangkan untuk tempat tinggal pemerintah memberi tenggang waktu 5 hari.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelag pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar bila tempat tersebut disalahgunakan.
”Masyarakat sekitar beberapa komplain disinyalir tempat ini dijadikan tempat prostitusi dan juga tempat peredaran minuman keras (miras) dan narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Pilar menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan 3 kali dari Maret hingga Juni 2025. Sehingga hari pihaknya melakukan penertiban.











