Pemkot Tangsel Bongkar 37 Bangli di Eks Roxi

Pemkot
Alat berat dikerahkan Pemkot Tangsel untuk merobohkan puluhan Bangli di bekas Pertokoan Roxy, Ciputat, Kota Tangsel, Senin (23/6/2025). (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

Warga bersikeras minta agar penggusuran jangan dilakukan kemarin dan minta kelonggar­an waktu. Kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pe­merintah dan disepakati un­tuk bangunan yang dija­dikan tempat hiburan lang­sung dibongkar saat itu juga. Sedangkan untuk tempat ting­gal pemerintah memberi tenggang waktu 5 hari.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pem­bongkaran tersebut dila­kukan setelag pihaknya men­dapat laporan dari masyarakat sekitar bila tempat tersebut disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

”Masyarakat sekitar bebe­rapa komplain disinyalir tem­pat ini dijadikan tempat pros­titusi dan juga tempat per­edaran minuman keras (miras) dan narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Pilar menambahkan, sebe­lum melakukan pembong­ka­ran pihaknya telah mela­yangkan surat pemberitahuan kepada warga. Surat pem­be­ritahuan sudah dilayangkan 3 kali dari Maret hingga Juni 2025. Sehingga hari pihaknya melakukan penertiban.

Pos terkait