“Kebanyakan dari kategori pekerja rentan ya, jadi pekerja rentan itu banyak dari mulai salah satunya ojol, guru ngaji, marbot, pemandi jenazah, rata-rata orang-orang yang bekerja di sektor informal,” ucapnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat Kota Serang saat ini menempati urutan kelima di Provinsi Banten dalam hal cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebut, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, setiap pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menunjukkan progres capaian universal coverage setiap tahunnya sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi seluruh pekerja.
Ia menjelaskan bahwa upaya perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pemkot Serang harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, ketika pemerintah daerah membayarkan iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pekerja rentan, maka hal tersebut menjadi beban rutin yang harus ditanggung dalam APBD setiap tahunnya.











