“Oleh karena itu, kita akan fokuskan di empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan terkahir jaminan kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa dari sekitar 125 ribu masyarakat yang bekerja di sektor formal di Kota Serang, baru sekitar 24 ribu orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, di sektor informal yang jumlahnya diperkirakan mencapai 150 ribu pekerja, baru sekitar 5 ribu orang yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Data ini menunjukkan masih rendahnya tingkat partisipasi, khususnya di sektor informal.
BACA JUGA: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Naik 15 Persen
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang mengatur hal ini sudah sangat jelas dan tegas.











