Cakupan Kepesertaan BPJS Kota Serang Masih Rendah

Cakupan Kepesertaan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Poppy Nopriadi saat diwawancarai oleh wartawan di halaman Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa (3/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Setiap badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu kita kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang. Dalam hal ini yang kejaksaan maupun pengawas tenaga kerjaan. Selama ini kalau dipanggil sama kejaksaan, atau pengawas itu bisa diselesaikan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa sebagai penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurutnya, fungsi pengawasan dan penegakan hukum berada di tangan instansi yang berwenang, seperti kejaksaan dan pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan bahwa sebagian besar tenaga kerja yang belum terakomodasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berasal dari sektor informal.

Pos terkait