Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas premanisme yang meresahkan. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya, atau melalui Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Laporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. Kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Kapolresta Tangerang.
Terlebih lagi apabila premanisme menyasar tempat usaha seperti pabrik sehingga mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Polisi dijamin Baktiar akan melakukan tindakan tegas agar iklim usaha di wilayah hukum pimpinannya berjalan baik tanpa gangguan kejahatan dan premanisme.(sep)











