Pengusaha Lokal Bisa Terlibat di PSN, Andra Tegaskan Harus Ikuti Prosedur

Andra
PIMPIN: Gubernur Banten memimpin rapat evaluasi terkait program pemutihan denda dan tunggakan pokok PKB di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Tentu kami kemarin mendapatkan sebuah kesepakatan bahwa itu akan ada proses oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.

Menurut Andra, pentingnya kolaborasi antara pengusaha besar dan kecil dalam menggerakkan ekonomi daerah. Kesepakatan juga dicapai untuk menghindari pelanggaran hukum dalam proses investasi, dengan fokus pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Banten untuk mendorong kemajuan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Sehingga nanti kedepannya kolaborasi antara pengusaha besar, dengan pengusaha menengah, kecil itu bisa menjadi modal kita untuk membuat Banten lebih maju,” paparnya.

BACA JUGA: Polda Usut Pengusaha Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Provinsi Banten pada 2024 merupakan peringkat kelima nasional untuk realisasi investasi, dan 2025 realisasi investasi ditargetkan oleh pusat sebesar Rp119 triliun. Guna mendukung upaya pencapaianya tentu dibutuhkan kerjasama semua. Terutama dalam menciptakan iklim kondusif dalam berinvestasi.

Pos terkait