SERANG — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa jaringan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan program Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun harus sesuai prosedur. Hal itu ditegaskan Andra Soni menindaklanjuti adanya kasus pemalakan oknum pengusaha ke PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang meminta proyek sebesar Rp5 triliun tanpa proses lelang.
Kepad wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5), Andra ekosistem lokal itu bisa berpartisipasi menunjang mendukung pelaksanaan dari program program investasi yang ada di Banten. “Namun semuanya harus melalui proses proses yang prosedural,” katanya.
Ia juga menyayangkan hal tersebut. Peristiwa pemalakan itu telah diselesaikan usai pertemuan bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Todotua Pasaribu, kemarin. “Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, bahwa kemudian dalam proses ini ada pelanggaran hukum,” ungkapnya.











