PSEL Mangkrak, Pemkot Diminta Putus MoU

PSEL
Kendaraan alat berat tengah mengurai hubungan sampah di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ko­ta Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, Kota Tange­rang ditunjuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan melakukan pengelolaan sampah melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai­mana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) No.35 Ta­hun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pe­ngolah Sampah Menjadi Ener­gi Listrik Berbasis Tek­nologi Ramah Lingkungan (PSEL) yang berfokus kepada 12 Kota besar di Indonesia salah satunya Kota Tangerang

BACA JUGA :
Dewan sebut Seleksi PPPK Upaya Optimalisasi Kinerja Pegawai

Bacaan Lainnya

Dikatakan Wawan, PT Oligo Infra Swarna Nusantara se­bagai pemenang saham telah membuat kesepakatan kerja­sama berdama Pemkot Tange­rang untuk menjalankan pro­yek PSEL di Kota Tange­rang.

Menurutnya, dalam nota kesepakatan tersebut, pem­bangunan infrastruktur proyek PSEL ditargetkan Juni 2025 rampung.

Pos terkait