PSEL Mangkrak, Pemkot Diminta Putus MoU

PSEL
Kendaraan alat berat tengah mengurai hubungan sampah di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dikatakan, proyek PSEL di Kota Tangerang yang merupa­kan salah satu proyek strategi Nasional (PSN) itu harus ada kepastian. “Proyek ini kan sa­lah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten, akan kah berlanjut atau atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, apabila proyek PSEL di Kota Tangerang dapat berjalan akan memberikan harapan positif dari perspektif pengurangan volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA Rawa Kucing yang sema­kin menggunung. dan menem­patkan dalam situasi yang disebut darurat sampah pada

Bacaan Lainnya

“TPA Rawa Kucing memiliki luas 34 hektare. Sampah terus menggunung meski sudah ada mesin pengolahan sistem RDF (Refuse Derived Fuel), karena menampung sampah dari 104 kelurahan,” tandas Bambang.

Dia menyebut, PT Oligo yang ditetapkan sebagai pemenang saham dan telah membuat nota kesepakatan pada Maret 2022 kau, kata Bambang, Pem­kot Tangerang harus segera ambil langkah dalam menga­tasi persoalan sampah, terle­bih Kementrian Lingkungan Hidup akan menutup TPA yang masih menggunakan sistem Open Dumping pada tahun 2026, sebagaimana UU No.18 Tahun 2008 Pasal 44 ayat 1&2.

Pos terkait