Dewan Minta Perbup No.12/2022 Jadi Perda, Untuk Tertibkan Angkutan Barang yang Langgar Jam Operasional

Ahmad Baidowi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Baidowi. (Foto Dokumentasi Pribadi)

Lebih lanjut, Ahmad Baedowi mengatakan, anggota DPRD sudah pernah mengusulkan Perbup ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan salah satu anggota DPRD asal Fraksi Nasdem juga pernah menginisiasi Perbup ini untuk ditingkatkan menjadi Perda.

Usulan itu muncul lantaran dalam Perbub Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tidak ada sanksi tegas yang diatur di dalamnya. Sehingga para pelaku usaha transporter memadang sebelah mata Perbub itu.

Bacaan Lainnya

Apalagi dengan alasan kurangnya personel pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, sehingga pengawasan dan peberhentian atas pelanggaran Perbub itu juga tidak maksimal.

“Perbub ini sudah pernah diinisasi untuk diubah menjadi Perda oleh Pak Chris dari fraksi Nasdem. Bahkan ada juga masukan dari Kepolisian agar Perbup ini ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada aturan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait