Meski sudah ada Perbup yang mengatur tentang jam operasioal, tapi karena kurangnya pengawasan dan penertiban serta penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, maka pelanggaran atas perbup itu kerap terjadi.
“Karena minimnya pengawasan, maka truk-truk pengangkut tanah saat ini terkesan bebas beroperasi di siang hari. Imbasnya, masyarakat yang dirugikan bahkan sampai menelan korban jiwa,” terang H Baedowi, melalui keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Ahmad Baedowi menuturkan, saat musyawarah warga pasca meninggalnya salah satu santri di wilayah Kecamatan Teluknaga akibat terlindas truk tanah, warga sepakat meminta para pengusaha truk angkutan ini membuat jalur sendiri. Sehingga lalu lalang truk tanah tidak mengganggu ketertiban umum meskipun di malam hari.
“Kesepakatanya sih harus dibuat jalur sendiri, sehingga truk tanah tidak mengganggu ketertiban umum. Pada prinsipnya kami tidak mau mengganggu pengusaha untuk menjalankan aktivitasnya, tapi pengusaha juga harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas dewan dari Fraksi PKB ini.











