Dengan kerja sama tersebut, Pemkot berharap dapat menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Ada keinginan Pak Walikota untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang terdampak terhadap normalisasi tersebut, tetapi dengan tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun telah disiapkan Rusunawa, Wahyu mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian mengenai apakah warga yang terkena dampak penertiban akan dikenakan biaya sewa, ataukah akan diberikan tempat tinggal secara gratis di rusunawa tersebut.
“Tapi keinginan Pak Wali Kota itu dibebaskan biaya sewa, berdasarkan hasil kajian nanti terlebih dahulu. Apakah keinginan ini bisa disambut sesuai dengan aturan yang ada dilihat kajiannya dari Perkim nanti,” tuturnya.
Wahyu menyampaikan bahwa selain penertiban bangunan ilegal, pihaknya bersama dengan DPUPR Kota Serang akan membentuk tim terpadu untuk mengatasi persoalan banjir yang sering terjadi di Kota Serang.











