SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akan segera melaksanakan program penertiban bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran sungai Cibanten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Penertiban tersebut dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 17 Mei 2025, sebagai bagian dari program normalisasi sungai yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir yang sering melanda Kota Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil seusai mengikuti rapat koordinasi dengan pihak terkait di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, pada Jumat (25/4).
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan solusi bagi warga yang akan terdampak oleh penertiban bangunan liar di bantaran sungai Cibanten. Pemkot berencana memindahkan warga yang terdampak ke dua rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang ada di Kota Serang. Yaitu rusunawa Margaluyu dan rusunawa Kaujon.