Pemkot Serang Putus Listrik Ilegal PKL Stadion

Listrik
PEMUTUSAN LISTRIK: Petugas PLN saat memutus sambungan listrik ilegal yang digunakan oleh sejumlah PKL di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang, Rabu (23/4). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

“Maka pada hari ini kami melakukan tindakan tegas, termasuk kepada pemutusan listrik-listrik yang kami anggap terverifikasi oleh PLN sebagai ilegal,” ujarnya.

Wahyu menyebut ilegal karena para oknum memanfaatkan lahan milik negara tanpa izin yang sah, meskipun dalam praktiknya mereka telah secara resmi mendaftarkan sambungan listrik ke PLN.

Bacaan Lainnya

Artinya, lanjut Wahyu, secara administratif mereka tercatat sebagai pelanggan resmi PLN, namun keberadaan fisik mereka di atas tanah negara tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dinilai melanggar aturan pemanfaatan aset negara.

Setelah dilakukan pencabutan aliran listrik di kawasan tersebut, Pemkot Serang juga melanjutkan penataan dengan membongkar gerobak milik para PKL yang berada di sepanjang area Stadion MY.

Menurutnya, langkah ini diambil karena penataan kawasan telah disosialisasikan sejak jauh hari, sehingga para PKL dianggap telah mendapatkan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.

Pos terkait