“Nah ternyata sekarang ini membandal gitu ya, makanya itu kami angkut gitu ya,” tuturnya.
Pihaknya bersama PLN menegaskan bahwa setelah penertiban ini, tidak akan ada lagi pemberian izin akses listrik bagi para pedagang yang berada di kawasan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah penegakan aturan dan upaya untuk mencegah kembalinya aktivitas perdagangan ilegal di atas lahan milik negara.
Setelah langkah penertiban ini, kata Wahyu, Pemkot Serang bersama pihak terkait akan melanjutkan dengan pembongkaran bangunan permanen yang masih berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Namun, untuk pelaksanaan pembongkaran bangunan permanen tersebut, pihak Pemkot masih menunggu surat resmi yang dikirimkan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang kepada PT KAI.
“Nanti kita duduk bareng dengan PT KAI. Untuk waktunya nanti pasti akan diinformasikan kepada para pewarta,” imbuhnya.











