Dewan Minta Pemkab Serang Tarik Pajak Pantai Terbuka

Pajak Pantai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Tetapi, apabila ada seseorang yang mengelolanya meskipun hanya meminta tarif parkir tidak dengan tiket wisata, akan dikenakan pajak atau retribusi dan wajib membayarkannya kepada daerah.

“Pantai Terbuka itu sifatnya gratis lho karena itu pantai umum, kalau misalkan ada yang menerapkan sistem parkir berarti harus bayar pajaknya, meskipun tanahnya milik pribadi namun jalan menuju wisatanya milik pemerintah. Saat ini sedang kita upayakan untuk menagihnya, sifatnya retribusi parkirnya saja karena kebanyakan dari pantai terbuka tidak menerapkan tiket masuknya,” katanya. (agm)

Pos terkait