Dewan Minta Pemkab Serang Tarik Pajak Pantai Terbuka

Pajak Pantai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Kata Agus, meski tidak ada aturan yang mengikat pengelola pantai terbuka atau umum membayar pajaknya, namun dengan banyaknya wisatawan yang datang dan mereka menerapkan parkir maka wajib dikenakan pajak atau retribusinya.

Menurutnya selama ini Pemkab Serang, belum maksimal dalam menarik pajak maupun retribusi kepada pengelola pantai terbuka atau umum, perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan agar bisa taat membayar pajak maupun retribusinya.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Serang perlu melakukan sosialisasi dan edukasi, supaya pengelola pantai terbuka atau umum ini bisa bayar pajak atau retribusinya. Sudah ada upaya yang dilakukan Pemkab Serang, namun belum maksimal, nanti kita akan panggil OPD terkaitnya untuk bisa duduk bersama dengan mitra komisi DPRD,” ujarnya.

Dikatakan Agus, tidak ada ruginya masyarakat dalam membayarkan pajak maupun retribusinya, karena dengan demikian PAD Kabupaten Serang, bisa meningkat yang tentunya digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Serang.

Pos terkait