“Jadi dari rakyat untuk rakyat, kalau mereka taat bayar pajak nanti akan balik lagi ke masyarakat berupa pembangunan infrastruktur, seperti PJU, pembangunan rumah tidak layak huni, sekolah, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Menurut Agus, kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak dalam membayarkan pajaknya belum optimal, bahkan banyak dari mereka dinilai tidak jujur ketika membayarnya.
“Contohnya yang seharusnya wajib pajak ini, membayar pajaknya sampai Rp10 miliar tapi malah dibayarkan Rp7 miliar, mungkin ada yang tidak jujur ketika membayar pajaknya,” tuturnya.
BACA JUGA: Satu Tarif Masuk Pantai Anyer dan Cinangka Kabupaten Serang Sulit Diwujudkan
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur wisata pantai terbuka wajib membayarkan pajaknya, karena pantai tersebut sifatnya umum yang harusnya gratis dikunjungi wisatawan yang datang.











