Di tempat yang sama, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sepatan Dede Supardi memaparkan, kriteria penerima BLT Dana Desa sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) antara lain, keluarga miskin ekstrem, tidak menerima bantuan sosial lainnya, serta kehilangan mata pencaharian.
Lebih lanjut, proses identifikasi dilakukan melalui musyawarah dusun dan verifikasi lapangan. Setelah melalui proses diskusi dan klarifikasi, peserta musyawarah sepakat menetapkan sebanyak 50 KPM yang tersebar di seluruh dusun di Desa Karet.
Daftar nama tersebut akan disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, untuk mendapatkan persetujuan dan dasar penyaluran.
Ia melarang pegawai desa untuk meminta biaya pungutan berapa pun, dan untuk pembuatan KTP ataupun kartu keluarga nantinya akan bisa di lakukan di kecamatan tidak harus ke Disdukcapil.











