Penghapusan Tunggakan PKB Disambut Poistif

Tunggakan
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (kiri) dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono (dua dari kanan) serta Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman (kanan) saat menyambangi kediaman mantan Wali Kota Tangerang Mohammad Thamrin, Rabu (9/5/2025). (Credit : Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dikatakan, relaksasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Dia mendorong warga Kota Tangerang yang menunggak pajak kendaraan dapat memanfaatkan program relaksasi ini.

“Program relaksasi ini untuk memancing semangat masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negata dengan membayar pajak. Maka itu kami mendorong khususnya warga Kota Tangerang dapat memanfaatkan momen pengampunan tunggakan pajak kendaraan ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Wali Kota Diminta Tak Ragu Buat Kebijakan

Dia menambahkan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Pos terkait