Dikatakan, relaksasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Dia mendorong warga Kota Tangerang yang menunggak pajak kendaraan dapat memanfaatkan program relaksasi ini.
“Program relaksasi ini untuk memancing semangat masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negata dengan membayar pajak. Maka itu kami mendorong khususnya warga Kota Tangerang dapat memanfaatkan momen pengampunan tunggakan pajak kendaraan ini,” ujarnya.
BACA JUGA :
Wali Kota Diminta Tak Ragu Buat Kebijakan
Dia menambahkan, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.










