Lebih lanjut, Gubernur Banten juga akan terus memonitor dan mengevaluasi kinerja para kepsek. Terlebih dirinya memiliki kewenangan penuh yang dijamin oleh undang-undang untuk menempatkan guru dan kepsek sesuai kebutuhan pendidikan di Provinsi Banten.
“Saya akan menilai langsung kinerja bapak dan ibu (kepsek). Saya akan terus memonitor peran dan fungsi kepsek agar dapat dijalankan sebaik-baiknya,” katanya.
Lebih lanjut, kepsek juga diperbolehkan bersurat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Termasuk penempatan tugas yang terlalu jauh dari tempat tinggal. Ia berkomitmen untuk menerapkan sistem reward and punishment secara adil dan merata.
“Kepala sekolah adalah jabatan yang sangat mulia. Maka menjadi tugas saya untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan profesi ini. Kita akan beri kesempatan yang sama kepada semua orang. Penempatan kepala sekolah diupayakan tetap dalam satu kabupaten/kota, sesuai domilisi kepsek,” jelasnya.










