Disnaker Banten Imbau Berikan BHR untuk Ojol

BHR
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (13/3). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Bantuan ini juga tidak tidak menghilangkan pemberian-pemberian lainnya yang diberikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Septo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan jasa layanan transportasi online bila tidak memberikan hak untuk Ojol.

Bacaan Lainnya

“Kita akan kenakan sanksi sesuai peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan secara online melalui www.kemenakerthronline.com. Layanan tersebut sebagai bentuk perhatian dan bantuan bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Sebelumnya, Septo juga mengingatkan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya, sesuai dengan aturan-aturan sebelumnya, THR biasanya haru diberikan satu pekan atau H-7 Lebaran 2025.

“Wajib diserahkan (THR) sebelum libur cuti bersama Lebaran, tapi untuk aturan tahun ini belum keluar, cuma umumnya hal-hal itu yang sudah diatur,” katanya.

Pos terkait