Disnaker Banten Imbau Berikan BHR untuk Ojol

BHR
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (13/3). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, untuk besaran THR itu sendiri, yakni satu kali upah untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang belum sampai satu tahun, maka dihitung secara proporsional.

“Bagi pekerja yang belum satu tahun itu, maka dihitung jumlah bulan kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan upah. Kalau ada bonus lain itu pertimbangan perusahaan,” paparnya. (mam)

Pos terkait