DPRD Kota Serang Tetapkan Budi dan Agis, Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

DPRD Kota Serang
RAPAT PARIPURNA: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia saat Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih di Kantor DPRD Kota Serang, Selasa (14/1). (CREDIT: ALDI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Serang di Kantor DPRD Kota Serang, Selasa (14/1).

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan, sesuai dengan Pasal 160 dan Pasal 160 a, Ayat 3, Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, DPRD kabupaten dan kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Bacaan Lainnya

“Bahwa DPRD kabupaten dan kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU kabupaten dan kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur,” katanya dalam rapat paripurna.

Budi dan Agis ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih dengan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025.

Pos terkait