“Insya Allah Kota Tangerang kota berakhlakul Karimah, kota penghafal Alquran,” pungkasnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, DPRD mendukung terobosan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin melalui Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan Program Pelajar Tangerang Mengaji. Program in implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Dia mengapresiasi PJ Wali Kota Tangerang yang mewacanakan memberikan fasilitas khusus atau jalur khusus masuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi pelajar penghafal Alquran ketika melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
Dia mendorong Pemkot Tangerang segera membuat rumusan Perda tersebut yang dituangkan dalam peraturan Wali Kota (Perwal) salah satunya bagi Tahfiz Qur’an Program Pelajar Tangerang Mengaji jenjang SD akan diberikan fasilitas khusus atau jalur khusus PPDB ketika melanjutkan sekolah pada jenjang SMP Negeri.










