Dia menegaskan, pihaknya ingin mewujudkan Pilkada 2024 ini berjalan secara demokratis sesuai aturan yang berlaku. Kedatangannya itu, pihaknya mewakili pelapor dan saksi untuk meminta tanda bukti laporan yang telah diterima pihak Panwascam Batuceper dan Bawaslu Kota Tangerang. Hal itu sebagai bukti guna untuk ditindaklanjuti.
“Pelapor pada 26 November 2024, menemukan, mengetahui, dan menangkap langsung adanya pembagian materi berupa minyak goreng. dan itu dilaporkan ke Panwascam Batuceper. Ketika di BAP (Berita acara pemeriksaan), pelapor dan saksi tidak mendapatkan bukti lapor. Kemudian pelapor dan saksi berkoordinasi ke Bawaslu Kota. Namun tidak juga mendapatkan bukti lapor. Diminta pun tidak dikasih,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Gading, pihaknya mendorong seluruh warga Kota Tangerang untuk berperan aktif mendukung kemajuan demokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia ini.
BACA JUGA :
Rusak, 7.197 Surat Suara Dimusnahkan










