BPJS Ketenagakerjaan Mewajibkan Kepala Daerah Lindungi Badan Ad Hoc di Pilkada

Kepala
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, Senin (30/9). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan pada seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan hasil rapat bersama Pemprov Banten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu Pemprov Banten bersiap mendaftarkan anggota badan Ad Hoc sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. “Minggu lalu kita rapat yang dipimpin Bu Sekda Banten yang diwakili oleh Bu Rina (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD-red),” katanya.

Kunto menuturkan, Pemprov Banten sudah mengalokasikan untuk mendaftarkan seluruh anggota badan Ad Hoc sebagai peserta aktif.

Pos terkait